Kantor Kepresidenan menyatakan kepada sejumlah media asing bahwa deklarasi dan pembatalan status darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol dilakukan dalam lingkup tidak melanggar konstitusi.
Menurut media Reuters di Seoul pada hari Rabu (04/12), Kantor Kepresidenan mengatakan ada kritik yang menyebut bahwa penerapan status darurat militer dinilai terlalu berlebihan dan tidak mengikuti prosedur. Namun ditegaskan bahwa hal itu dilakukan dalam kerangka yang konstitusional.
Kantor Kepresidenan diketahui memberikan penjelasan terkait untuk menyampaikan sikap resminya atas situasi darurat militer yang dideklarasikan pada Selasa malam (03/12), setelah mendapatkan banyak pertanyaan dari media asing yang menunjukkan perhatian besar global. Dimana kemudian media asing menulis artikel berita berdasarkan penjelasan tersebut.
Kantor Kepresidenan memaparkan kepada media asing bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Yoon dalam pidato deklarasi darurat militer, yang menyebut adanya upaya partai oposisi untuk pemakzulan pejabat publik, serta pengesahan undang-undang dan anggaran secara sepihak. Sehingga status darurat militer diambil sebagai langkah yang tidak terhindarkan untuk menghadapi kekuatan yang merusak keamanan negara serta upaya untuk menormalkan pemerintahan.
Ditambahkan, bahwa pernyataan darurat militer yang diumumkan pada Selasa malam itu disebut untuk meminimalkan dampak terhadap kehidupan masyarakat umum dan perekonomian negara, dimana pasukan darurat militer juga langsung dikerahkan ke area Majelis Nasional satu jam setelah deklarasi itu diumumkan.