Apabila mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol disepakati oleh parlemen Majelis Nasional, maka Mahkamah Konstitusi akan mengkaji pemakzulan tersebut.
Namun di antara 9 kursi hakim di Mahkamah Konstitusi, jabatan terhadap tiga orang hakim masih kosong karena masa jabatannya telah berakhir pada bulan Oktober lalu.
Menurut Undang Undang Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan terkait kasus harus memerlukan kehadiran lebih dari 7 orang hakim, namun saat ini pemeriksaan dapat dimungkinkan dengan kehadiran 6 orang hakim saja.
Dua bulan lalu, Ketua Komisi Komunikasi Korea (KCC) Lee Jin-sook mengajukan keberatan untuk tidak menangguhkan proses pemakzulan akibat kekurangan hakim karena tidak adil dan keberatan itu diterima.
Namun kemudian, aturan proses pemakzulan kini dapat diterima dengan syarat 6 orang hakim harus menyepakati pemakzulan tanpa pengecualian.
Sementara itu, partai berkuasa dan oposisi menyepakati untuk merekomendasikan tiga orang hakim hingga tanggal 22 Desember mendatang.
Dalam kondisi tersebut, terdapat opini yang mengatakan bahwa presiden bisa menangguhkan pengangkatan terhadap 3 orang hakim yang direkomendasikan oleh parlemen. Serta belum dapat dipastikan apakah pelaksana tugas presiden dapat mengangkat hakim atau tidak setelah presiden dimakzulkan.