Tim Khusus Kejaksaan untuk menyelidiki perintah darurat militer mengatakan bahwa, Presiden Yoon Seok Yoel telah mulai diperiksa sebagai tersangka atas tuduhan aksi pemberontakan hanya dua hari setelah tim tersebut dibentuk pada hari Jumat (06/12) lalu.
Kepala Tim Investigasi Khusus Kejaksaan, Park Se-hyun pada hari Minggu (08/12) mendefinisikan bahwa kasus tersebut melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk mendorong pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusional. Tindakan tersebut dinilai sebagai kriteria penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan berdasarkan hukum.
Presiden Korea Selatan sebenarnya memiliki hak istimewa untuk tidak dituntut secara pidana saat menjabat. Namun tuduhan pemberontakan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang diberikan kepada presiden tersebut. Sehingga dapat diperiksa berdasarkan hukum dalam proses standar.
Park berkomitmen akan melakukan penyelidikan yang mendalam sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.