Kejaksaan telah meminta surat perintah penahanan praperadilan untuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang merupakan tokoh kunci dalam keputusan deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Tim investigasi khusus kejaksaan yang kini bertanggung jawab atas penyelidikan deklarasi darurat militer, meminta surat perintah penahanan untuk Kim pada hari Senin (09/12), dengan mengatakan bahwa Kim telah menyalahgunakan kekuasaannya dan memainkan peran penting dalam aksi pemberontakan.
Jaksa penuntut dilaporkan menulis dalam surat perintah tersebut bahwa Kim diduga bersekongkol dengan Presiden Yoon dan tokoh politik lain untuk menghasut aksi pemberontakan dengan maksud merongrong Konstitusi.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul selanjutnya akan menggelar sidang untuk memutuskan apakah pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penahanan praperadilan untuk Kim pada pukul 15.00 Selasa (10/12).
Kim, yang dilaporkan menyarankan Yoon untuk mengumumkan status darurat militer, ditangkap tanpa surat perintah pengadilan dan dimasukkan ke pusat penahanan pada hari Minggu pagi (08/12), enam jam setelah ia hadir atas kemauannya sendiri di kejaksaan untuk diinterogasi.