Mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, diajukan dalam sidang paripurna Majelis Nasional Korea (DPR) hari Jumat (13/12).
Sebelumnya, 6 partai oposisi yaitu Partai Demokrat Korea (DP), Partai Inovasi Nasional, Partai Reformasi Baru, Partai Keadilan, Partai Pendapatan Dasar, dan Partai Sosial Demokrat telah menyerahkan mosi kedua pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol ke DPR hari Kamis (12/12) kemarin.
Mereka menyatakan di dalam mosi pemakzulan bahwa Presiden Yoon yang mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember pekan lalu adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan merupakan aksi pemberontakan.
Ketua DP Lee Jae-myung mengatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan Presiden merupakan perintah masyarakat, dan pemakzulan terhadap presiden merupakan satu-satunya cara agar kekacauan saat ini dapat segera selesai.
Pemungutan suara terhadap mosi pemakzulan harus terlaksana dalam 72 jam setelah 24 jam diusulkan di parlemen, sehingga voting pemakzulan akan dilaksanakan pada pukul 16.00 hari Sabtu (14/12) besok.
Untuk meloloskan mosi pemakzulan kali ini, dibutuhkan lebih dari 200 suara setuju dari total jumlah anggota parlemen yang didaftarkan. Sehingga hanya perlu 8 suara setuju dari partai berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) selain 192 suara dari partai oposisi.
Saat ini diketahui ada 7 orang anggota dari partai berkuasa yang menyepakati mosi pemakzulan terhadap presiden termasuk Ahn Cheol-soo, Kim Yea-ji, dan Kim Sang-wook.
Sementara itu Presiden Yoon telah meminta maaf kepada masyarakat mengenai situasi darurat militer dan menyatakan akan menyerahkan segala urusan kenegaraan ke pemerintah dan PPP pada tanggal 7 Desember lalu, namun kemudian Yoon diketahui tetap melaksanakan hak presiden.
Hal tersebut ditafsirkan bahwa presiden tetap menjaga posisinya dengan menolak pengunduran diri dari jabatan dan melawan upaya investigasi atau pemakzulan terhadap dirinya sendiri.