Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen, sebelas hari setelah mendeklarasikan status darurat militer nasional pada hari Selasa (03/12) lalu.
Dalam sidang pleno di parlemen Majelis Nasional Korea pada hari Sabtu (14/12) sebanyak 204 anggota parlemen dari 300 anggota yang hadir memberikan suara setuju, sementara 85 menentang dalam pemungutan suara. 3 anggota parlemen lainnya abstain, sementara 8 surat suara tidak sah.
Ini adalah pemungutan suara pemakzulan kedua dalam seminggu, setelah pemungutan suara pertama gagal mencapai kuorum yang diperlukan, dengan hanya 3 anggota parlemen dari partai yang berkuasa Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang mengikuti voting dan sisanya memboikot pemungutan suara.
Sebaliknya, anggota parlemen PPP pada hari Sabtu ini berpartisipasi dalam pemungutan suara, dan memberikan suara yang cukup untuk membawa jumlah total suara di atas 200 suara yang diperlukan untuk meloloskan mosi pemakzulan presiden.
Pemakzulan terhadap presiden yang sedang menjabat ini adalah yang ketiga dalam sejarah konstitusional, setelah Presiden Roh Moo-hyun pada tahun 2004 dan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2016.
Pemakzulan ini juga merupakan kejatuhan dramatis bagi partai konservatif, yang presiden sebelumnya, Park Geun-hye, dimakzulkan karena tindak korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Yoon saat ini akan menghadapi Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah akan mengembalikannya atau mencopot jabatannya sebagai presiden.