Tim investigasi khusus kejaksaan yang menyelidiki kasus deklarasi darurat militer Presiden Yoon 3 Desember, telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Yoon agar hadir dalam pemeriksaan.
Menurut pihak kejaksaan, tim khusus tersebut telah mengirimkan surat panggilan kedua pada hari Senin (16/12) ini.
Namun, tanggal dimana Yoon diminta untuk hadir menjalani pemeriksaan belum dikonfirmasi.
Langkah tersebut dilakukan sehari setelah tim khusus mengatakan bahwa Yoon tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (11/12) lalu, untuk hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul untuk diinterogasi pada pukul 10 pagi hari Minggu (15/12) kemarin.
Pihak Yoon dilaporkan mengatakan kepada jaksa bahwa Yoon tidak dapat hadir untuk diinterogasi karena ia belum menyewa kuasa hukum.
Jika Yoon memenuhi panggilan jaksa tersebut, maka ia akan menjadi presiden petahana pertama yang muncul di hadapan jaksa untuk diinterogasi sebagai tersangka dalam sejarah konstitusional Korea Selatan.