Pelaksana Tugas Ketua Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Kweon Seong-dong mengklaim pada hari Selasa (17/12) bahwa posisi hakim di Mahkamah Konstitusi yang masih kosong tidak dapat diangkat sebelum keputusan pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Menurut Kweon, pelaksanaan hak pengangkatan hakim di Mahkamah Konstitusi oleh Penjabat Presiden Han Duck-soo dinilai tidak adil.
Kweon menyatakan bahwa sebelumnya Pelaksana Tugas Hwang Kyo-ahn yang menggantikan mantan Presiden Park Geun-hye di masa lalu juga pernah mengangkat hakim di Mahkamah Konstitusi setelah keputusan pemakzulan terhadap Park dikeluarkan.
Sementara itu Partai Demokrat Korea (DP) mengkritik Kweon yang ingin mengulur waktu untuk menyelamatkan Presiden Yoon dengan melakukan peradilan pemakzulan oleh 6 hakim di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Fraksi DP, Park Chan-dae mengklaim bahwa peradilan pemakzulan harus dilaksanakan oleh 9 hakim untuk keadilan peradilan pemakzulan, setelah memilih hakim di Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh parlemen.
Selain itu, DP juga memiliki pandangan yang negatif atas perkiraan pelaksanaan hak veto oleh Penjabat Presiden Han terhadap 6 rancangan revisi Undang Undang karena pelaksanaan hak aktif oleh Han tersebut justru menimbulkan konflik dan pertikaian antara kubu partai.