Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Amandemen UU Penyiaran Disetujui Komite Urusan Hukum dan Kehakiman DPR

Write: 2024-12-17 16:30:54Update: 2024-12-17 16:36:48

Amandemen UU Penyiaran Disetujui Komite Urusan Hukum dan Kehakiman DPR

Photo : YONHAP News

Amandemen Undang-Undang Penyiaran yang menetapkan bahwa biaya langganan TV Korea Broadcasting System (KBS) dan Education Broadcasting System (EBS) untuk digabungkan bersama, telah disepakati oleh Komite Urusan Hukum dan Kehakiman Parlemen Majelis Nasional (DPR).

Komite tersebut menggelar sidang pada hari Selasa (17/12) dan meloloskan amandemen UU tersebut.

Sebelumnya, Komisi Komunikasi Korea (KCC) merevisi peraturan pelaksanaan UU Penyiaran pada bulan Juli lalu agar Korporasi Tenaga Listrik Korea (KEPCO) memisahkan iuran televisi dari tarif listrik. 

Setelah itu, partai oposisi termasuk Partai Demokrat Korea melakukan proses legislasi dalam merevisi UU tersebut untuk mencegah pemisahan penagihan iuran. Hal itu dilakukan agar lembaga penyiaran publik tidak tergantung secara finansial pada negara atau berbagai kelompok kepentingan.

Ketua Komite Urusan Hukum dan Kehakiman, Jung Chung-rae menjelaskan bahwa KBS telah mengalami kesulitan akibat restrukturisasi, dan pemisahan iuran tersebut semakin mempersulit kondisi KBS. 

Sementara itu seorang anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) Ju Jin-woo mengatakan bahwa pemisahan iuran hanya berlangsung dalam enam bulan saja. 

Menurutnya, jumlah orang yang menonton berita melalui layanan OTT atau streaming terlalu banyak, sehingga kebanyakan orang di antara jumlah pihak yang meminta pengembalian iuran tidak memiliki pesawat televisi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >