Pemerintah Korea Selatan akan meminta parlemen Majelis Nasional untuk mempertimbangkan kembali 6 RUU yang telah disahkan oleh partai oposisi secara sepihak.
Dalam rapat kabinet pada hari Kamis (19/12), Penjabat Presiden Han Duck-soo mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan atas pengesahan sepihak itu dan meminta pertimbangan kembali dengan kerja sama antara pemerintah dan partai-partai politik. Dimana keputusan tersebut merupakan langkah yang tak terhindarkan dengan mempertimbangkan konstitusi dan masa depan negara.
Usulan pertimbangan kembali yang disetujui oleh pemerintah seharusnya disetujui oleh presiden. Namun saat ini, Penjabat Presiden Han yang menandatangani persetujuan tersebut. Penggunaan hak veto oleh penjabat presiden tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah mantan Penjabat Presiden Kim Geon pada tahun 2004.
RUU yang permohonan ulangnya disetujui dan kembali ke parlemen Majelis Nasional akan dibatalkan, jika tidak mendapatkan suara lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir dan persetujuan dari dua pertiga anggota parlemen yang hadir.
Sebelumnya, partai oposisi memaksakan pengesahan 6 RUU tersebut dalam rapat pleno Majelis Nasional pada tanggal 28 November, sementara pemerintah dan partai berkuasa tetap menentangnya.