Hari Rabu (25/12) besok merupakan hari pemeriksaan yang diberitahukan oleh Badan Investigasi Tindak Kriminal Pejabat Tinggi Negara, namun Presiden Yoon Suk Yeol menolak investigasi terhadap dirinya.
Pengacara pihak Presiden Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan bahwa Presiden Yoon tidak akan hadir dalam investigasi karena ia akan lebih dulu menjelaskan legitimasi deklarasi darurat militer di persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Badan Investigasi Tindak Kriminal Pejabat Tinggi Negara telah memberitahukan kepada Presiden Yoon agar mendapatkan investigasi atas tuduhan aksi pemberontakan dan penggunaan wewenang secara berlebihan pada pukul 10.00 hari Rabu besok.
Sejalan dengan penolakan investigasi oleh Yoon, badan tersebut mempertimbangkan pengiriman surat permintaan partisipasi ketiga atau penahanan paksa setelah lebih dulu menunggu kehadirannya di hari Rabu.