Tim investigasi gabungan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang tengah ditangguhkan jabatannya, dan sedang diperiksa dalam kasus tuduhan aksi pemberontakan.
Tim investigasi gabungan yang terdiri dari Badan Anti-korupsi dan Kepolisian mengatakan pada hari Senin (30/12), bahwa surat perintah penangkapan Yoon telah diajukan kepada Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah konstitusional Korea Selatan permintaan surat perintah penangkapan diajukan terhadap presiden yang sedang menjabat.
Sebelumnya, Badan Antikorupsi telah meminta Presiden Yoon untuk hadir sebanyak tiga kali dalam interogasi penyelidikan terkait aksi pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan saat pemberlakuan darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu.
Namun Presiden Yoon tetap menolak untuk hadir dan mengabaikan panggilan pemeriksaan tersebut tanpa adanya tanggapan apa pun.
Sementara itu tim kuasa hukum Yoon mengatakan bahwa permintaan surat perintah penangkapan untuk Yoon oleh Badan Antikorupsi itu tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyelidikan terkait aksi pemberontakan. Dimana Yoon tidak akan hadir dalam pemeriksaan dan interogasi terkait