Pengadilan menolak permohonan banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Presiden Yoon Suk Yeol atas surat perintah penangkapan terhadap Yoon.
Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat keputusan tersebut pada hari Minggu (05/01) dan tidak memberikan penjelasan langsung atas keputusan itu.
Sebelumnya, tim pengacara presiden yang dimakzulkan pada hari Kamis (02/01) mengajukan keberatan kepada pengadilan untuk menangguhkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan.
Dimana Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon meminta surat perintah tersebut pada Senin pekan lalu dan pengadilan merilis surat itu keesokan harinya.
Mengabulkan permintaan surat perintah dari CIO, pengadilan mengatakan bahwa dua pasal dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.
Tim kuasa hukum Yoon kemudian mengajukan keberatan ke pengadilan, dengan alasan bahwa pengadilan secara sewenang-wenang membuat keputusan tersebut, dan surat perintah itu dinilai tidak sah.