RUU Jaksa Khusus untuk Menyelidiki Aksi Pemberontakan Presiden dan RUU Jaksa Khusus mengenai Ibu Negara Kim Keon-hee, akhirnya ditolak dalam pemungutan suara ulang di parlemen Majelis Nasional, sehingga kedua RUU tersebut secara resmi dihapuskan.
Dalam pemungutan suara ulang di sidang paripurna DPR pada hari Rabu (08/01), RUU Jaksa Khusus untuk menyelidiki aksi pemberontakan Presiden Yoon Suk Yeol terkait pengumuman darurat militer 3 Desember lalu, gagal disahkan karena tidak memenuhi ambang batas persyaratan suara yang diperlukan.
Sementara RUU jaksa khusus lainnya untuk menyelidiki kasus manipulasi saham yang melibatkan Ibu Negara Kim Keon-hee, juga ditolak karena tidak memenuhi ambang batas suara di parlemen.
Suatu RUU yang dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggunakan hak peninjauan kembali, hanya dapat disahkan jika mayoritas anggota yang terdaftar hadir dan lebih dari dua pertiga anggota yang hadir menyetujuinya.
Kedua RUU sebelumnya telah diloloskan dalam sidang paripurna DPR pada tanggal 12 Desember lalu, namun Penjabat Presiden Choi Sang-mok menggunakan haknya untuk meminta peninjauan kembali.