Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik bersama Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan bahwa layanan penerbitan 'Kartu Registrasi Warga Negara Asing Digital' akan dimulai pada 10 Januari besok.
Warga negara asing yang telah terdaftar dan berusia 14 tahun ke atas dapat mengajukan penerbitan kartu tersebut melalui aplikasi 'Mobile ID' yang disediakan oleh Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik, dengan menggunakan smartphone atas nama mereka sendiri.
Metode penerbitannya mencakup pemindaian kartu registrasi warga negara asing berteknologi IC chip menggunakan smartphone, atau memindai kode QR yang disediakan oleh kantor imigrasi atau lembaga yang mengelola registrasi warga negara asing melalui aplikasi.
Kementerian tersebut menjelaskan bahwa teknologi blockchain dan enkripsi diterapkan untuk memastikan keamanan data pribadi serta mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, jika kartu digital hilang, maka sistem secara otomatis akan mengunci kartu tersebut, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan atau kebocoran informasi pribadi.