Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Kubu Oposisi Usulkan RUU Jaksa Khusus Pemberontakan Dengan Kewenangan Ketua MA

Write: 2025-01-09 14:54:55Update: 2025-01-09 15:05:28

Kubu Oposisi Usulkan RUU Jaksa Khusus Pemberontakan Dengan Kewenangan Ketua MA

Photo : YONHAP News

Kubu partai oposisi mengusulkan kembali RUU Jaksa Khusus Pemberontakan dengan memberikan kewenangan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk merekomendasikan calon jaksa khusus dan mengurangi jumlah personel serta durasi penyelidikan. 

Keenam partai oposisi termasuk Partai Demokrat Korea (DP) mengajukan RUU tersebut kepada sekretariat parlemen pada hari Kamis pagi (09/01).

Kubu oposisi tersebut menyatakan bahwa mereka berencana untuk memproses RUU tersebut sesegera mungkin, untuk segera dibahas dalam sidang pleno pada 14 atau 16 Januari mendatang.

RUU yang telah diperbaiki itu menambahkan kejahatan valuta asing yang tidak termasuk dalam RUU jaksa khusus sebelumnya. Kejahatan valuta asing adalah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dianggap membahayakan keamanan negara. 

Selanjutnya, rekomendasi calon jaksa khusus yang sebelumnya disebut Partai Kekuatan Rakyat sebagai klausul beracun telah diubah menjadi metode rekomendasi pihak ketiga, bukan kelompok negosiasi dan DP, yakni jika Ketua Mahkamah Agung merekomendasikan dua orang calon jaksa khusus, maka presiden akan mengangkat salah seorang di antaranya sebagai jaksa khusus.

Jumlah penyidik dan durasi penyelidikan juga telah dikurangi. Jumlah personel penyidik dikurangi dari 205 orang menjadi 155 orang dan durasi penyelidikan termasuk periode persiapan dipersingkat menjadi 150 hari dari 170 hari.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >