Pemerintah Korea Selatan menetapkan tanggal 27 Januari yang merupakan hari kejepit nasional (harpitnas) dalam masa liburan Tahun Baru Imlek 2025 sebagai hari libur nasional. Hal itu diputuskan dalam sidang kabinet di parlemen pada hari Selasa (14/01).
Menurut Penjabat Presiden Choi Sang-mok, pemerintah berharap agar masyarakat Korea Selatan dapat mengambil bagian untuk memulihkan permintaan domestik melalui kegiatan konsumsi dengan hari libur yang panjang.
Ditambahkan pula, pemerintah menyampaikan permintaan maaf karena kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat semakin bertambah akibat stagnasi permintaan domestik yang berkepanjangan serta kondisi penyerapan tenaga kerja yang kurang maksimal.
Choi menyatakan bahwa pemerintah akan menyediakan titik balik untuk mengubah kondisi tersebut, melalui penambahan hari libur Tahun Baru Imlek sebagai sarana dalam memulihkan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan penetapan tanggal 27 Januari sebagai libur nasional, maka masyarakat Korea Selatan dapat berlibur selama enam hari mulai tanggal 25 hingga 30 Januari mendatang.
Departemen Inovasi Personalia mulai mengambil langkah lanjutan terkait masa libur yang panjang tersebut untuk meminimalkan kendala di tengah masyarakat.