Seorang pejabat Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyatakan pada hari Selasa (14/01) bahwa pihaknya akan bernegosiasi dengan Ukraina jika tentara Korea Utara yang ditangkap oleh Ukraina ingin dipulangkan ke Korea Selatan.
Pejabat tersebut menambahkan bahwa tahanan Korea Utara dianggap sebagai warga Korea Selatan dari segi konstitusi, namun juga memerlukan pembahasan dengan negara-negara terkait bersama pemeriksaan hukum internasional.
Menurut Perjanjian Jenewa yang diadopsi pada tahun 1949 lalu, seluruh tahanan yang ditangkap setelah perang berakhir harus dipulangkan ke negara asal. Namun, perjanjian gencatan senjata Perang Korea tahun 1953 mengizinkan pemulangan tahanan ke negara yang mereka inginkan.
Sesuai dengan perjanjian tersebut, maka pemerintah Korea Selatan dapat bernegosiasi dengan pemerintah Ukraina jika ada kesepakatan antara Ukraina dan Rusia untuk memulangkan tahanan Korea Utara ke negara yang mereka inginkan.
Sebelumnya Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) melaporkan pada hari Senin (13/01) bahwa tentara Korea Utara yang ditangkap tidak menyatakan keinginannya untuk ke Korea Selatan, namun apabila ada permintaan, maka pihaknya akan membahas hal tersebut bersama Ukraina.