Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis (16/01) menolak permintaan dari pihak Presiden Yoon Suk Yeol untuk menunda sidang pemakzulan dengan agenda mendengarkan keterangan kedua.
MK menjelaskan bahwa ketujuh hakim memutuskan hal itu dalam pertemuan mereka, karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah jadwal persidangan.
Presiden Yoon sebelumnya meminta penundaan sidang karena ia sulit untuk menghadiri sidang tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada hari Rabu (15/01) pukul 21:40.
MK juga menginformasikan bahwa enam pengacara baru bergabung dengan tim kuasa hukum Yoon sehingga jumlah pengacara untuk Yoon menjadi total 14 orang.
MK kemudian menjelaskan bahwa mereka masih memeriksa sengketa terkait surat perintah penangkapan kedua yang dikeluarkan oleh CIO.
Pihak Presiden Yoon mengajukan pembelaan bahwa tindakan militer saat status darurat militer berlaku bertujuan untuk menjaga ketertiban. Mereka juga kemudian mengklaim bahwa larangan aktivitas parlemen dalam status darurat militer adalah kesalahan dalam penafsiran mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun.
Sementara itu tim kuasa hukum yang mewakili parlemen akan mengajukan sejumlah bukti dan dokumen untuk membantah klaim tersebut.