Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

CIO Akan Ajukan Permohonan Penahanan Presiden Yoon Setelah Sidang Peninjauan Kembali

Write: 2025-01-16 14:55:13Update: 2025-01-16 15:01:28

CIO Akan Ajukan Permohonan Penahanan Presiden Yoon Setelah Sidang Peninjauan Kembali

Photo : YONHAP News

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), pada hari Kamis (16/01) memutuskan untuk menunda keputusan terkait permohonan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol hingga adanya hasil sidang peninjauan kembali penangkapannya.

Sidang peninjauan kembali untuk Presiden Yoon dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis ini pukul 17:00.

Peninjauan kembali penangkapan adalah proses dimana pengadilan menilai apakah penangkapan oleh otoritas investigasi sah atau tidak. Jika dinyatakan penangkapan tersebut tidak sah atau tidak adil, maka tersangka dapat dibebaskan.

Selama periode peninjauan kembali, batas waktu penangkapan juga dapat diperpanjang. Pengadilan dapat meminta catatan investigasi dari CIO kemudian catatan itu akan dikembalikan setelah peninjauan selesai. Waktu yang digunakan untuk proses itu tidak dihitung dalam batas waktu penahanan selama 48 jam. 

CIO harus memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan permohonan penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir. Jika diajukan, maka permohonan tersebut kemungkinan akan diserahkan ke Pengadilan Distrik Seoul Barat.

Terkait penolakan Presiden Yoon untuk diperiksa pada hari ini dengan alasan masalah kesehatan, pejabat CIO tidak memberikan penjelasan detail tentang kondisi kesehatan Presiden Yoon. 

Mengenai investigasi selama lebih dari 10 jam pada tanggal 15 Januari, pihak CIO menyatakan bahwa sebagian besar dari 200 halaman daftar pertanyaan telah dijawab dan pihaknya tidak berencana membuat daftar pertanyaan tambahan selain 200 halaman tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >