Tim investigasi khusus Badan Penyidik Nasional menyatakan bahwa pihaknya mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Wakil Ketua Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres/PSS) Kim Sung-hoon pada pukul 10:23 hari Jumat (17/01).
Kim dituduh menghalangi eksekusi surat perintah penangkapan pertama terhadap Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Januari lalu.
Polisi telah meminta kehadiran Kim sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun ia menolak untuk hadir. Sehingga surat perintah penangkapan telah dikeluarkan.
Kim mengklaim bahwa ia tetap melaksanakan tugas pengawalan secara adil, dan bersedia untuk diperiksa, namun masyarakat telah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Ditambahkan pula, ia menjalankan tugas pengawalan berdasarkan undang-undang dan bukan perintah dari presiden, dimana pengecualian tugas personel PSS bukanlah urusan pribadi.
Kim mengatakan ia tidak pernah memberikan instruksi untuk menggunakan senjata, dimana para personel PSS diketahui selalu memiliki senjata.
Polisi akan menyelidiki siapa yang memerintahkan untuk menghalangi eksekusi surat perintah penangkapan pertama Presiden Yoon, termasuk apakah ada instruksi penggunaan senjata, dan lainnya.