Kejaksaan Agung akan membentuk satuan tugas yang beranggotakan sembilan orang untuk menyelidiki para pengunjuk rasa yang menyerbu gedung pengadilan untuk memprotes keputusan surat perintah penahanan praperadilan Presiden Yoon Suk Yeol.
Kantor Kejaksaan Agung Korea Selatan mengatakan pada hari Minggu (19/01) dalam sebuah pemberitahuan kepada wartawan bahwa mereka menginstruksikan Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul untuk membentuk satuan tugas agar dapat menangani kasus tersebut dengan tegas.
Kejagung mengeluarkan instruksi tersebut, dengan mengatakan bahwa protes ilegal dan penuh kekerasan yang terjadi di Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Sabtu (18/01) malam dan Minggu dini hari merupakan tindak kejahatan serius yang sepenuhnya menentang aturan hukum dan sistem peradilan.
Jaksa mengatakan bahwa mereka berencana untuk secara resmi menangkap para pengunjuk rasa yang terlibat dalam kerusuhan tersebut serta melakukan penyelidikan yang ketat dan bekerja sama dengan polisi.
Sebelumnya, para pendukung Yoon menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Minggu sekitar pukul 3 dini hari setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan praperadilan untuknya.
Para pengunjuk rasa yang marah memecahkan jendela, melemparkan peralatan kantor, serta melukai polisi yang bertugas.