Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menyampaikan rasa kekecewaannya kepada pengadilan, setelah Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan resmi ditahan pada hari Minggu (19/01). Yoon diketahui tengah menghadapi ancaman hukuman atas tuduhan penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu.
PPP selanjutnya mengkritik bahwa penerbitan surat perintah penahanan kepada Yoon telah meruntuhkan sejumlah prinsip hukum, seperti investigasi non-penahanan dalam proses penyelidikan, asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak tersangka untuk membela diri.
Ketua Komite Darurat PPP, Kwon Young-se menegaskan bahwa penahanan Yoon tersebut terasa tidak adil. Hal itu mengacu pada ketua partai oposisi utama Partai Demokrat (DP) Lee Jae-myung yang telah disetujui penangkapannya di Parlemen, dan mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk yang telah dijatuhi hukuman penjara pada persidangan kedua, namun tidak ditahan.
Sementara itu, Partai Demokrat mengakui bahwa penahanan Yoon merupakan putusan pengadilan yang didasarkan pada akal sehat.
DP juga mendesak Presiden Yoon yang kembali menolak pemeriksaan penyidik, untuk bekerja sama secara aktif dalam proses pemeriksaan, saat meminta penyelidikan menyeluruh dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (ICO).