Presiden Yoon yang hadir dalam sidang pemakzulan hari Selasa (21/01) mengklaim bahwa ia menjalani tugasnya berlandaskan pada demokrasi yang bebas, dimana darurat militer juga diputuskan berdasarkan hal tersebut dengan adil.
Yoon menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hadir untuk menjaga serta melindungi konstitusi, sehingga ia meminta kepada hakim MK untuk mempertimbangkan berbagai hal dengan baik dan berimbang.
Pihak Yoon menyatakan bahwa tidak ada tekad atau rencana untuk melaksanakan dekrit hukum yang diumumkan ketika darurat militer tanggal 3 Desember lalu diberlakukan.
Menurut tim kuasa hukum Presiden Yoon, ia mengumumkan darurat militer untuk mencegah partai oposisi dalam mengacaukan rancangan undang-undang, memangkas anggaran nasional, dan lainnya.
Ditambahkan pula, dekrit hukum nomor 1 dibuat untuk melarang tindakan ilegal oleh Majelis Nasional Korea Selatan, sehingga tidak bertujuan untuk membubarkan atau mengganggu kegiatan parlemen.
Sebelumnya, pihak Yoon meminta 24 orang saksi menjelang sidang pemakzulan ketiga, yang mencakup Perdana Menteri Han Duck-soo, Wakil Perdana Menteri Urusan Perekonomian Choi Sang-mok, Ketua Badan Audit dan Inspeksi Korea Selatan Choi Jae-hae, dan lainnya.
Dari sejumlah nama saksi yang diajukan, terdapat mantan Menteri Keamanan dan Administrasi Publik Lee Sang-min, dan Sekretaris Urusan Perekonomian Kantor Kepresidenan Park Chun-sup yang diterima oleh dewan hakim MK sebagai saksi dari pihak Yoon.