Tim penyidik Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), pada hari Kamis (23/01) melimpahkan berkas perkara Presiden Yoon Suk Yeol ke kejaksaan, dan meminta agar tuntutan segera diajukan. Yoon diduga sebagai pelaku utama aksi pemberontakan, buntut dari deklarasi darurat militer 3 Desember.
Pelimpahan berkas perkara itu terjadi 36 hari setelah CIO menerima kasus tersebut dari kejaksaan.
Sebelumnya, setelah dua kali percobaan CIO berhasil mengeksekusi surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon pada tanggal 15 Januari, namun mengalami kesulitan dalam pemeriksaan karena Yoon terus menolak untuk diinterogasi.
Pada hari penangkapan, Yoon menjalani interogasi selama lebih dari 10 jam, namun menggunakan hak untuk tetap diam terhadap semua pertanyaan dan tidak menandatangani berita acara.
Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan, percobaan untuk membawa paksa Presiden Yoon juga gagal dilakukan penyidik.
Selain itu, upaya untuk mengamankan server ponsel keamanan yang digunakan oleh Yoon dengan menggeledah kantor kepresidenan dan kediaman presiden terhalang oleh pengamanan.
Akhirnya, CIO gagal menyelidiki Presiden Yoon dengan benar dan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut lima hari lebih awal dari masa penahanan yakni tanggal 28 Januari ini.
Karena CIO tidak memiliki wewenang untuk menuntut presiden, maka mereka harus melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan.
Kejaksaan yang menerima kasus itu dari CIO berencana untuk mengajukan perpanjangan masa penahanan Presiden Yoon ke Pengadilan Pusat Distrik Seoul dan melanjutkan penyelidikan.
Presiden Yoon diperkirakan akan dituntut dan ditahan sekitar tanggal 5 Februari mendatang.