Jaksa penuntut memutuskan untuk mendakwa presiden Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin aksi pemberontakan melalui penerapan darurat militer pada 3 Desember lalu.
Keputusan tim investigasi khusus jaksa tersebut dikeluarkan pada hari Minggu (26/01) menyusul rekomendasi dari penyidik badan anti-korupsi untuk mendakwa Yoon secara resmi, setelah pengadilan di Seoul menolak permintaan untuk memperpanjang masa penahanan Yoon.
Jaksa penuntut menilai bahwa Yoon diduga berupaya memimpin aksi pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer yang inkonstitusional dan ilegal, bahkan dengan mengerahkan pasukan militer.
Demikian Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang didakwa dalam tahanan. Tidak hanya itu, Yoon juga merupakan presiden Korea pertama yang ditangkap setelah didakwa melakukan aksi pemberontakan, hanya 54 hari setelah ia memberlakukan darurat militer yang kemudian dicabut melalui pemungutan suara di Majelis Nasional.
Dengan dakwaan itu, maka status Presiden Yoon berubah menjadi terdakwa, dari yang sebelumnya tersangka, sehingga ia akan diadili dengan ditahan di Pusat Penahanan Seoul.
Sebagai tanggapannya, tim kuasa hukum Presiden Yoon mengatakan dalam sidang nanti, Yoon akan menyampaikan pembelaannya dengan menyebut bahwa deklarasi darurat militer oleh presiden tidak dapat dianggap sebagai aksi pemberontakan.