Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

MK Tunda Sidang Sengketa Kewenangan Konstitusional Pejabat Presiden Choi

Write: 2025-02-03 15:50:13Update: 2025-02-03 15:57:46

MK Tunda Sidang Sengketa Kewenangan Konstitusional Pejabat Presiden Choi

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menangguhkan keputusan mengenai apakah tindakan Penjabat Presiden Choi Sang-mok melanggar wewenang parlemen dengan tidak melantik Ma Eun-hyuk sebagai Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi mengumumkan pada hari Senin (03/02) bahwa sidang argumen dalam sengketa kewenangan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Februari pukul 14:00 waktu Korea.

Berdasarkan Konstitusi dan UU MK, dari sembilan anggota hakim konstitusi, tiga di antaranya dipilih oleh parlemen.

Sebelumnya, parlemen telah memilih Ma Eun-hyuk, Jeong Gye-seon, dan Jo Han-chang sebagai calon hakim konstitusi, namun Penjabat Presiden Choi hanya melantik dua dari mereka, dengan mengecualikan Ma. Choi menangguhkan penunjukan Ma dengan alasan bahwa belum tercapainya kesepakatan antara partai berkuasa dan oposisi. 

Atas hal itu, Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik kemudian mengajukan permohonan sengketa kewenangan konstitusional pada awal Januari lalu. 

Woo berpendapat bahwa keputusan Choi yang secara sepihak hanya menunjuk dua dari tiga hakim yang telah dipilih oleh parlemen, merupakan pelanggaran hak parlemen untuk membentuk Mahkamah Konstitusi serta haknya dalam memilih hakim konstitusi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >