Photo : Ministry of Justice
Kementerian Kehakiman Korea Selatan meluncurkan sistem e-Arrival Card mulai hari Senin (24/02), yang memungkinkan penumpang yang datang dari luar negeri untuk mengirimkan informasi masuk secara daring. Kebijakan tersebut akan menggantikan format kertas tradisional untuk visa saat kedatangan.
Menurut kementerian, pengunjung asing dapat mengajukan kartu e-Arrival mereka hingga tiga hari sebelum tiba di Korea Selatan.
Sejauh ini saat di imigrasi, warga negara asing yang mengunjungi Korea Selatan untuk waktu singkat harus menyerahkan kertas yang berisikan informasi terkait kepada petugas, namun kini mereka bisa mengisi formulir tersebut lebih awal secara daring.
Kementerian meyakini perubahan sistem tersebut dapat mengefisienkan proses imigrasi, membuatnya lebih lancar serta nyaman, dan meredakan kepadatan di bandara. Demikian pula sistem baru itu akan mendukung upaya untuk menarik lebih banyak wisatawan asing ke Korea Selatan.
Dalam memfasilitasi transisi, kementerian berencana menerapkan sistem paralel yang memungkinkan pengunjung memilih antara kartu masuk berbasis kertas atau kartu elektronik (e-card) sepanjang tahun ini.