Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Lee Jae-myung Dalam Sidang Banding

Write: 2025-02-27 10:44:03Update: 2025-02-27 11:12:11

Jaksa Tuntut Hukuman 2 Tahun Penjara Untuk Lee Jae-myung Dalam Sidang Banding

Photo : YONHAP News

Kejaksaan menuntut hukuman 2 tahun penjara kepada Ketua Partai Demokrat Korea (DP), Lee Jae-myung dalam sidang banding kasus pelanggaran UU Pemilu, sama seperti pada putusan tingkat pertama.

Kejaksaan menyatakan Lee berulang kali memberikan pernyataan palsu dalam siaran dan audit parlemen sampai mempengaruhi pilihan pemilih. 

Selain itu, Lee juga disebut berusaha menutupi kesalahannya dengan menyalahkan pejabat Kementerian Transportasi dan Pertanahan.

Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menilai bahwa pernyataan Lee, tidak bermain golf dengan Kim Moon-gi, pejabat utama proyek pengembangan Daejang-dong, merupakan penyebaran informasi palsu menurut UU Pemilu. 

Dalam persidangan, Lee membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa komentarnya tentang Kim Moon-gi hanya mencerminkan ingatannya yang samar.

Lee menekankan bahwa hal yang lebih penting adalah kebenaran substansial, bukan tuntutan jaksa, dan dirinya yakin bahwa pengadilan akan membuat keputusan yang adil dan bijaksana.

Selanjutnya pengadilan banding telah menjadwalkan sidang putusan tingkat kedua yang akan digelar pada 26 Maret mendatang pukul 14:00.

Jika hukuman penjara tetap dijatuhkan dalam sidang putusan banding dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, maka Lee akan kehilangan posisinya sebagai anggota parlemen dan dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu selama 10 tahun.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >