Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa keputusan Penjabat Presiden Choi Sang-mok untuk menunda penunjukan calon hakim Ma Eun-hyuk telah melanggar hak Majelis Nasional.
Pengadilan mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Kamis (27/02) dengan persetujuan bulat dari delapan hakim dalam kasus sengketa kompetensi yang diajukan oleh Ketua Majelis Nasional, Woo Won-shik atas nama parlemen awal bulan lalu.
Woo mengklaim bahwa Choi melanggar hak Majelis untuk membentuk Mahkamah Konstitusi dengan menunjuk hanya dua dari tiga calon yang diajukan oleh parlemen pada tanggal 31 Desember, dan menunda keputusan tentang Ma dengan alasan kurangnya kesepakatan bipartisan.
Namun, pengadilan menolak permintaan pemohon untuk menunjuk Ma sebagai hakim agung.
Pengadilan mengatakan bahwa permintaan pemohon dipahami sebagai meminta pengadilan untuk memberikan status hukum kepada Ma, tetapi pengadilan tidak memiliki dasar hukum untuk membuat keputusan yang lebih dari sekadar mengonfirmasi pelanggaran wewenang.