Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Satu Keluarga Korban Kerja Paksa Oleh Jepang Menerima Rencana Pelunasan Kompensasi Pihak Ketiga

Write: 2025-02-28 11:22:42Update: 2025-02-28 11:26:36

Satu Keluarga Korban Kerja Paksa Oleh Jepang Menerima Rencana Pelunasan Kompensasi Pihak Ketiga

Photo : YONHAP News

Keluarga dari korban kerja paksa warga Korea di masa penjajahan Jepang, yaitu mendiang Chung Chang-hee menerima rencana pelunasan kompensasi pihak ketiga yang ditawarkan oleh pemerintah Korea Selatan. 

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa Yayasan Pendukung Korban Kerja Paksa Penjajahan Jepang memberikan dana kompensasi dan bunga yang tertunda kepada keluarga korban Chung pada hari Rabu (26/02), sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan tahun 2018 lalu.

Mendiang Chung adalah salah satu korban kerja paksa yang dikerahkan ke galangan kapal Mitsubishi Heavy Industries di Hiroshima, Jepang sebelum kemerdekaan Korea.

Pada tahun 2018 lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan dua perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada warga Korea Selatan yang dipaksa bekerja di bawah penjajahan Jepang pada periode tahun 1910-1945.

Namun, perusahaan Jepang diketahui menolak pembayaran kompensasi, dan kemudian pemerintah Korea Selatan mengusulkan rencana pelunasan pihak ketiga melalui sebuah yayasan milik Korea Selatan.

Dengan diterimanya tawaran kompensasi tersebut, maka total 14 orang korban yang masih hidup atau keluarga korban yang ditinggalkan dari 15 pihak yang menang dalam gugatan tersebut, telah mendapatkan dana kompensasi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >