Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) telah mengeluarkan permintaan maaf kepada publik setelah terungkapnya kejanggalan sistemik dalam perekrutan pejabat tinggi yang ditemukan selama inspeksi negara.
Dalam siaran pers pada hari Selasa (04/03), NEC mengatakan meskipun dikecualikan dari inspeksi oleh Badan Audit dan Inspeksi (BAI) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pengecualian tersebut tidak berlaku untuk inspeksi oleh badan lain seperti parlemen.
NEC mengatakan bahwa pihaknya bermaksud untuk berpartisipasi aktif jika Majelis Nasional memulai diskusi tentang langkah-langkah seperti pemeriksaan lembaga pengawas.
NEC juga berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam memberantas kejanggalan tersebut, termasuk pembentukan komite sementara yang dipimpin oleh sejumlah pihak eksternal.
Selain itu, NEC juga menjanjikan tindakan cepat dan tegas terhadap 32 orang karyawan dan mantan karyawannya yang diketahui terlibat dalam kejanggalan perekrutan itu.