Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengabulkan permohonan pembatalan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (07/03).
Presiden Yoon Suk Yeol yang tengah ditahan dengan tuduhan aksi pemberontakan meminta untuk membatalkan penahanannya kepada dewan hakim pada tanggal 4 Februari lalu.
Menurut UU Hukum Acara Pidana, pengadilan harus membatalkan penahanan melalui kewenangan pengadilan atau permintaan dari jaksa, pihak terdakwa, dan lainnya, apabila tidak ada alasan untuk menahan pihak yang tersandung kasus.