Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Presiden Yoon Dibebaskan Setelah 52 Hari di Penjara

Write: 2025-03-08 18:35:58Update: 2025-03-08 19:08:03

Presiden Yoon Dibebaskan Setelah 52 Hari di Penjara

Photo : YONHAP News

Presiden Yoon Suk Yeol telah dibebaskan setelah 52 hari berada dalam tahanan. Kepala Kantor Investigasi Khusus mengumumkan pada hari Sabtu (08/03) pukul 17:19 bahwa mereka telah mengirimkan perintah pembebasan ke Pusat Penahanan Seoul.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang telah membatalkan penahanan Yoon pada hari Jumat (07/03). Yoon ditangkap pada 15 Januari dan didakwa saat masih dalam tahanan. Dimana nantinya, ia akan menjalani persidangan tanpa penahanan.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, namun mereka tidak setuju dengan putusan mengenai perhitungan masa penahanan. Kantor Investigasi Khusus mengkritik keputusan itu dengan menyebutnya cacat secara hukum dan berjanji untuk menentangnya di pengadilan.

Setelah perdebatan panjang, kejaksaan akhirnya memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan melanjutkan pembebasan Presiden Yoon. Jaksa mengirimkan dokumen yang memerintahkan pembebasan Yoon dari tahanan sesuai dengan keputusan pengadilan.

Menurut tim yang menyelidiki undang-undang darurat 3 Desember pada hari Sabtu (08/03), perintah tersebut dikirimkan ke Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi.

Perintah itu dikeluarkan sekitar 27 jam setelah keputusan pengadilan untuk membatalkan penahanan Yoon atas tuduhan memimpin pemberontakan melalui undang-undang darurat.

Presiden yang ditangkap oleh Tim penyidik Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada 15 Januari, didakwa oleh jaksa pada 26 Januari.
Kejaksaan sebelumnya sempat mempertimbangkan apakah akan membebaskan Yoon atau segera mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >