Penjabat Presiden Choi Sang-mok menginstruksikan kementerian terkait untuk segera meninjau dan merespons berbagai isu dalam kapasitas serta kewenangan mereka, menyusul pernyataan Presiden AS Donald Trump yang mengisyaratkan akan mempertimbangkan hambatan non-tarif dalam kebijakan penerapan tarif timbal balik atau resiprokal.
Menurut Kementerian Keuangan Korea Selatan, Choi menyampaikan arahan tersebut dalam sebuah rapat terkait isu ekonomi eksternal yang digelar pada hari Senin (10/03).
Hambatan Non-Tarif (Non-Tariff Barriers, NTB) merujuk pada berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk, seperti pembatasan kuota impor, persyaratan izin impor, protokol karantina, serta subsidi pemerintah bagi perusahaan domestik.
Diketahui bahwa AS menganggap sejumlah kebijakan Korea Selatan, termasuk regulasi komponen emisi kendaraan, kebijakan penetapan harga obat, serta sistem yang mewajibkan penggunaan produk dengan sertifikasi pemerintah Korea dalam pengadaan lembaga publik sebagai hambatan non-tarif.
Choi meminta pemerintah untuk secara aktif menjelaskan kebijakan tarif Korea Selatan terhadap AS untuk mengklarifikasi potensi kesalahpahaman dari pihak Amerika.
Selain itu, ia menekankan pentingnya untuk mempersiapkan serta membahas isu-isu yang menjadi perhatian utama AS, seperti industri perkapalan dan sektor energi dengan pendekatan yang saling menguntungkan bagi kedua negara.