Pemerintah Korea Selatan mengumumkan kebijakan likuidasi premi asuransi kematian yang memungkinkan penerima manfaat asuransi bisa mendapatkan premi dalam bentuk dana pensiun atau jasa ketika mereka masih hidup.
Kebijakan tersebut tetap mempertahankan manfaat asuransi kematian, dan juga membuat pelanggan asuransi kematian dapat memilih dua cara penerimaan premi asuransi kematian.
Apabila mereka memilih penerimaan premi asuransi kematian dengan bentuk dana pensiun, maka mereka bisa menerima dana hingga maksimal 90% dari premi asuransi kematian setiap bulan seperti dana pensiun.
Jika memilih cara penerimaan premi asuransi kematian dengan bentuk jasa, maka para pelanggan bisa mendapatkan jasa ketika menggunakan fasilitas perawatan atau pemeriksaan kesehatan.
Jenis asuransi kematian yang dapat diterapkan dengan kebijakan pemerintah tersebut adalah asuransi jiwa seumur hidup dengan suku bunga tetap atau asuransi kematian tanpa pinjaman uang oleh pemegang polis.
Perusahaan asuransi Korea Selatan akan meluncurkan produk asuransi yang dapat menerapkan kebijakan likuidasi premi asuransi kematian mulai kuartal ketiga tahun ini.