Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik Korea mengumumkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan kartu tanda penduduk digital di kantor distrik yang berlokasi di Seoul, Busan, dan Gwangju mulai hari Jumat (14/03).
Sebelumnya, layanan penerbitan KTP digital terbatas di beberapa wilayah saja, namun kini masyarakat dapat mengajukan permohonannya di kantor distrik di wilayah tempat mereka terdaftar.
Mulai 28 Maret mendatang, permohonan dapat dilakukan di semua kantor distrik di seluruh negeri, terlepas dari alamat pemohon, termasuk di laman 'Government 24' secara daring.
KTP digital adalah kartu identitas yang diterbitkan di ponsel pintar pribadi berdasarkan Undang-Undang Pendaftaran Penduduk dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP fisik.
Kementerian telah memperluas cakupan wilayah penerbitan KTP digital secara bertahap, dimulai dari Kota Sejong sejak 27 Desember tahun lalu.