Penjabat Presiden Choi Sang-mok telah memveto RUU Jaksa Khusus yang diajukan oleh partai oposisi untuk menyelidiki dugaan campur tangan dalam pemilu dan penyalahgunaan wewenang terhadap pialang politik Myung Tae-kyun.
Memimpin rapat Kabinet luar biasa pada hari Jumat (14/03), penjabat presiden meminta Majelis Nasional untuk mempertimbangkan kembali RUU tersebut, dengan mengutip ketentuan-ketentuan yang disebutnya tidak konstitusional.
Choi mengatakan bahwa ruang lingkup investigasi terlalu luas dan targetnya terlalu samar, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional tentang kejelasan dan proporsionalitas.
Penjabat presiden itu juga mengutip kekhawatiran tentang potensi RUU tersebut dapat menolak proses hukum yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mencakup ketentuan yang akan menangguhkan undang-undang pembatasan selama penyelidikan jaksa khusus. Dimana hal itu merupakan sebuah ketentuan yang tidak ditemukan dalam RUU penasihat khusus sebelumnya.
Choi menegaskan bahwa sebagai penjabat presiden yang memiliki tugas berat untuk melindungi Konstitusi, penggunaan hak vetonya tidak dapat dihindari, dengan mengatakan bahwa RUU tersebut mengandung unsur-unsur yang tidak konstitusional dan berisiko merusak sistem peradilan pidana.