Proses persidangan pemakzulan terhadap Menteri Kehakiman Park Sung-jae telah berakhir setelah sidang pertama yang digelar pada hari Selasa (18/03) dalam 96 hari sejak mosi pemakzulan diajukan oleh parlemen.
Dalam sidang pertama tersebut, pihak pemohon Majelis Nasional menyoroti bahwa Menteri Park tidak secara aktif mencegah rencana pemberlakuan darurat militer tanggal 3 Desember.
Dilanjutkan bahwa Park diduga telah menginstruksikan penyediaan fasilitas penahan di Pusat Penahanan Dongbu, Seoul saat darurat militer berlangsung. Bahkan sehari setelah darurat militer, ia diketahui menghadiri sebuah pertemuan di kediaman resmi presiden untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait darurat militer.
Atas dasar rangkaian tindakan tersebut, pihak pemohon menegaskan Park harus diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, Menteri Park menekankan bahwa mosi pemakzulan yang diajukan oleh Majelis Nasional tidak memenuhi prosedur yang tetap maupun alasan yang jelas.
Mahkamah Konstitusi telah menutup proses pembelaan dalam sidang pemakzulan terhadap Menteri Park setelah persidangan pada hari Selasa. Diperkirakan putusan pemakzulan tersebut akan diumumkan paling cepat pada akhir pekan ini.