Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (24/03) memutuskan untuk menolak mosi pemakzulan terhadap Perdana Menteri Han Duck-soo yang diajukan oleh parlemen. Dengan keputusan tersebut, maka Perdana Menteri Han segera kembali menjalankan tugasnya, termasuk tugas sebagai penjabat presiden.
MK telah menggelar sidang putusan pada hari Senin ini untuk mengambil keputusan terkait perkara pemakzulan terhadap PM Han, dimana MK menolak mosi pemakzulan yang diajukan oleh parlemen. Dari delapan hakim konstitusi, lima hakim menyatakan penolakan, satu menyatakan menerima, dan dua lainnya menyatakan perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat untuk diperiksa.
Sebelumnya, Majelis Nasional selaku pihak pemohon menuntut pemecatan PM Han dengan alasan bahwa ia telah bersekongkol, membiarkan, atau turut membantu Presiden Yoon Suk Yeol dalam rencana deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Namun, tuntutan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi.