Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Polisi Melarang Gelaran Aksi Unjuk Rasa Dalam Radius 100 Meter Dari Gedung MK

Write: 2025-04-01 15:22:36Update: 2025-04-01 16:49:42

Polisi Melarang Gelaran Aksi Unjuk Rasa Dalam Radius 100 Meter Dari Gedung MK

Photo : YONHAP News

Sehubungan dengan penetapan jadwal sidang pembacaan keputusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 April mendatang, kepolisian tengah bersiap untuk mengambil langkah perlindungan di sekitar gedung MK.

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menyatakan pada hari Selasa (01/04) bahwa pihaknya melarang gelaran jumpa pers, demonstrasi tunggal, serta aksi unjuk rasa di dalam radius 100 meter dari gedung MK mulai pukul 13:00 hari Selasa ini. 

Pihaknya menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan pasal ke-5 dan ke-6 UU Pelaksanaan Tugas Polisi untuk mencegah kecelakaan yang tidak diinginkan menjelang pengeluaran keputusan terakhir pemakzulan Yoon. 

Selain itu, polisi mulai membatasi pengoperasian kendaraan ke arah gedung MK dari jalan persimpangan Stasiun Anguk. 

Polisi berencana untuk memperketat pengawalan di luar wilayah sejauh 100 meter dari MK.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >