Pemilihan sela dan ulang tanggal 2 April akan dilaksanakan mulai pukul 06:00 hingga 20:00 hari Rabu di 23 wilayah di Korea Selatan.
Pemilihan tersebut dilakukan untuk memilih satu orang kepala dinas pendidikan di kota Busan, 5 orang kepala pemerintah daerah kabupaten dan kota (DPRD II) yang mencakup bupati, walikota, serta delapan orang anggota dari kota dan parlemen daerah.
Komisi Pemilihan Umum Korea (KPU) mengimbau masyarakat untuk melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan dengan membawa kartu tanda pengenal yang disertai foto, nama, dan tanggal lahir, seperti kartu tanda penduduk, paspor, surat izin mengemudi, dan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga publik.
KPU menyatakan bahwa pihaknya akan membangun 1.468 unit TPS dan 35 unit tempat penghitungan suara di lokasi pelaksanaan pemilihan sela dan umum sampai hari Selasa, serta memeriksa pemasangan kamera ilegal.
Pada hari pelaksanaan pemungutan suara, dilarang untuk mengambil foto surat suara, menghancurkan surat suara, dan membujuk pelaksanaan pemungutan suara dalam radius 100 meter dari TPS.