Pemilihan presiden baru kemungkinan besar akan diadakan pada 3 Juni bila Mahkamah Konstitusi menerima pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada putusan Jumat (4/4) besok.
Keputusan MK akan menentukan sepenuhnya nasib Presiden Yoon, dan efek hukum dari putusan pemakzulan berlaku segera setelah setelah pembacaan putusan. Jika MK menerima pemakzulan, Presiden Yoon akan segera diberhentikan dari jabatannya dan pemilihan presiden awal akan diadakan.
Konstitusi menetapkan bahwa pemilihan presiden harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah pemberhentian presiden, yang jatuh pada tanggal tanggal 3 Juni.
Tanggal pemilihan presiden harus ditetapkan oleh penjabat presiden dalam waktu 10 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu 50 hari sebelum hari pemilihan.
Dalam kasus pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye, penjabat presiden saat itu, Hwang Kyo-ahn, menetapkan tanggal pemilihan presiden lima hari setelah putusan MK, dan pemilihan diadakan pada hari terakhir periode 60 hari, pada tanggal 9 Mei 2017.
Sebaliknya, jika pemakzulan ditolak atau dibatalkan, Presiden Yoon akan segera kembali menjalankan tugasnya dan semua kekuasaan presiden, termasuk sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, akan dipulihkan.
Pada tahun 2004, mantan Presiden Roh Moo-hyun langsung kembali ke kantor presiden di Cheongwadae setelah pemakzulan ditolak, menerima laporan urusan negara, dan memberikan pernyataan kepada publik keesokan harinya.
Dalam kasus pemakzulan ditolak, Presiden Yoon juga diperkirakan akan langsung kembali ke kantor kepresidenan di Yongsan setelah putusan dan akan memberikan pernyataan kepada publik untuk menyampaikan pesan tentang pemulihan pemerintahan.
Meskipun kembali menjalankan tugasnya, Presiden Yoon tetap akan menghadapi proses pengadilan pidana terkait tuduhan pemberontakan.
Kantor Kepresidenan dilaporkan sedang menunggu putusan MK dengan tenang sambil mempersiapkan kemungkinan kembalinya Presiden Yoon.