Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada putusan Jumat (4/4) ini.
Presiden Yoon segera diberhentikan dari jabatannya dan pemilihan presiden awal akan diadakan.
Konstitusi menetapkan bahwa pemilihan presiden harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusah MK, karena itu pemilihan presiden baru kemungkinan besar akan diadakan pada 3 Juni.
Dalam kasus pemakzulan mantan Presiden Park Geun-hye, penjabat presiden saat itu, Hwang Kyo-ahn, menetapkan tanggal pemilihan presiden lima hari setelah putusan MK, dan pemilihan diadakan pada hari terakhir periode 60 hari, pada tanggal 9 Mei 2017.