Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

MK Korsel Kabulkan Mosi Pemakzulan Presiden Yoon Dengan Suara Bulat

Write: 2025-04-04 11:49:36Update: 2025-04-04 16:12:01

MK Korsel Kabulkan Mosi Pemakzulan Presiden Yoon Dengan Suara Bulat

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Jumat (04/04) mengabulkan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. 

Pada pukul 11.22 waktu setempat hari Jumat ini, Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan suara bulat dari seluruh delapan hakim konstitusi, dan Presiden Yoon secara resmi diberhentikan dari jabatannya.

Yoon menjadi presiden Korea Selatan kedua yang digulingkan dari jabatannya, setelah mantan presiden Park Geun-hye, yang dipaksa mundur akibat skandal korupsi pada tahun 2017.

Dengan demikian, Yoon kehilangan seluruh wewenangnya sebagai presiden, dan sesuai dengan konstitusi, pemilihan presiden baru harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari.

Putusan tersebut diambil dalam 111 hari setelah Majelis Nasional mengadopsi mosi pemakzulan Yoon, dan 38 hari setelah 11 sidang untuk mengkaji kasus tersebut berakhir.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >