Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Jumat (04/04) mengabulkan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.
Pada pukul 11.22 waktu setempat hari Jumat ini, Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan suara bulat dari seluruh delapan hakim konstitusi, dan Presiden Yoon secara resmi diberhentikan dari jabatannya.
Yoon menjadi presiden Korea Selatan kedua yang digulingkan dari jabatannya, setelah mantan presiden Park Geun-hye, yang dipaksa mundur akibat skandal korupsi pada tahun 2017.
Dengan demikian, Yoon kehilangan seluruh wewenangnya sebagai presiden, dan sesuai dengan konstitusi, pemilihan presiden baru harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari.
Putusan tersebut diambil dalam 111 hari setelah Majelis Nasional mengadopsi mosi pemakzulan Yoon, dan 38 hari setelah 11 sidang untuk mengkaji kasus tersebut berakhir.