Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Alasan Putusan MK: Yoon Telah Melakukan Pelanggaran Berat Terhadap Tatanan Konstitusi

Write: 2025-04-04 16:35:10Update: 2025-04-04 17:23:23

Alasan Putusan MK: Yoon Telah Melakukan Pelanggaran Berat Terhadap Tatanan Konstitusi

Photo : YONHAP News

Mahkamah Konstitusional Korea Selatan pada Jumat (4/4) memberikan penjelasan atas alasan penerimaan mosi pemakzulan Yoon Suk Seol sebagai presiden.

Melalui Pelaksana Tugas Ketua MK, Moon Hyung-bae, kedelapan hakim MK menilai keputusan Yoon mengumumkan status darurat militer pada tanggal 3 Desember lalu merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi perwakilan dan pemisahan kekuasaan, yang terdapat dalam tatatan konstitusi Korea Selatan.

Pada pengumuman darurat militer 3 Desember, Yoon telah melarang aktivitas anggota Majelis Nasional, majelis lokal dan partai politik. Yoon juga telah melanggar klausul dalam Undang-Undang yang memberikan kekuasaan bagi Majelis Nasional untuk membatalkan darurat militer. 

Moon menambahkan, Yoon juga telah melanggar hak politik dasar, hak untuk berpartisipasi dalam aksi kolektif, dan hak bekerja rakyat. 

Pengumuman darurat militer Yoon tidak memenuhi persyaratan dan klausul Undang-Undang Dasar dan Undang-Udang Darurat Militer yang menetapkan ketentuan pembatasan hak-hak dasar warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon Suk Yeol mengklaim bahwa pengumuman darurat militer ditujukan untuk menghentikan kegiatan anti-pemerintah dari anggota parlemen dan partai politik tertentu, dan bukan aktivitas umum.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >