Pemerintah Korea Selatan secara resmi menetapkan pemilihan presiden berikutnya akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
Dalam rapat kabinet yang digelar pada Selasa pagi (08/04), pemerintah Korea Selatan mengonfirmasi proposal penyelenggaraan pemilihan presiden berikutnya pada tanggal 3 Juni, serta menetapkan 'Hari Pemilihan Presiden' tersebut sebagai hari libur nasional sementara.
Keputusan ini diambil empat hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan mantan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya akibat insiden darurat militer yang terjadi pada 3 Desember tahun lalu.
Saat memimpin rapat Kabinet, Penjabat Presiden Korea Selatan, Han Duck-soo menyatakan bahwa tanggal pemilihan presiden tersebut dipilih dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang pemilu, serta memberikan waktu yang cukup bagi partai politik untuk mempersiapkan diri.
Han menekankan bahwa pemilu merupakan fondasi masyarakat demokratis sekaligus sistem yang paling penting untuk mewakili kehendak rakyat.
Ia juga menginstruksikan seluruh kementerian terkait untuk melakukan segala upaya guna melaksanakan pemilihan presiden secara adil dan transparan demi memperoleh kepercayaan rakyat.