Komisi Pemilihan Umum Korea(KPU) mengumumkan jadwal terkait urusan pemilihan presiden yang ditetapkan akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.
Waktu pendaftaran dan permintaan bagi pemilih di luar negeri berlangsung hingga tanggal 24 April, yaitu 40 hari sebelum pemilihan presiden.
Pendaftaran calon presiden berlangsung pada tanggal 10 dan 11 Mei mendatang, dan pejabat pemerintah yang hendak mendaftarkan diri sendiri sebagai calon presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya dengan batas waktu 4 Mei.
Periode kampanye presiden ditetapkan selama 22 hari mulai tanggal 12 Mei hingga 2 Juni mendatang.
Pemungutan suara di luar negeri akan berlangsung mulai tanggal 20-25 Mei di tempat pemungutan suara yang disediakan di kantor diplomatik di luar negeri.
Pemungutan suara bagi pelaut di kapal dilaksanakan mulai tanggal 26-29 Mei, serta pemungutan suara awal berlangsung pada tanggal 29-30 Mei mendatang.