Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (09/04) mengadakan sidang perdana untuk perkara gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Pemerintah Korea Selatan pada bulan Juni tahun 2023 lalu atas peledakan Kantor Penghubung Gabungan Antar-Korea oleh Korea Utara.
Sidang tersebut digelar melalui pemberitahuan publik (publik notification) karena Pyongyang tidak menanggapi gugatan tersebut.
Sidang perdana untuk gugatan ganti rugi senilai sekitar 40 miliar tersebut baru digelar, hampir dua tahun setelah gugatan tersebut dilayangkan.
Hakim meminta perwakilan dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Unifikasi, yang hadir sebagai kuasa hukum pemerintah Korea Selatan, untuk menyerahkan bukti tambahan terkait jumlah klaim ganti rugi atas biaya renovasi gedung kantor.
Kantor Penghubung Gabungan Antar-Korea didirikan di dalam Kawasan Industri Gaesong pada tahun 2007. Korea Utara meledakan gedung kantor tersebut pada bulan Juni 2020, sebagai bentuk protes terhadap aksi distribusi selebaran anti-Pyongyang ke wilayah utara oleh sejumlah kelompok pembelot Korea Utara.