Sidang pidana mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan saat ia memberlakukan darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024, secara resmi dimulai pada hari Senin (14/04).
Selama sidang yang dimulai pukul 10 pagi waktu setempat, pengadilan memverifikasi identitas Yoon dan mendengarkan ringkasan dakwaan dari jaksa penuntut, serta pernyataan dari pihak Yoon.
Jaksa penuntut berpendapat bahwa Yoon bermaksud mengatur pemberontakan dengan tujuan menumbangkan konstitusi negara saat ia mengumumkan darurat militer.
Yoonl menghabiskan sekitar 93 menit selama sidang pertama sidang pidananya untuk membantah tuduhan bahwa dia adalah pemimpin pemberontakan selama darurat militer oleh jaksa penuntut.
Yoon mengulangi argumennya dari sidang pemakzulannya, dengan menyatakan bahwa dekrit darurat militer adalah bagian dari pesan damai kepada publik, bukan upaya untuk memaksakan aturan militer, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Mantan presiden tersebut membantah klaim yang dibuat oleh mantan wakil direktur pertama Badan Intelijen Nasional Korea Selatan, Hong Jang-won selama persidangan, bahwa ia telah memerintahkan penangkapan anggota parlemen dan politisi lainnya.
Yoon menyatakan bahwa meskipun ia telah menahan dan mendakwa banyak orang selama 26 tahun menjabat sebagai jaksa, ia tidak dapat memahami atau menerima argumen jaksa penuntut atas tuduhan pemberontakan dalam dakwaan dan surat perintah penahanan terhadapnya.
Sementara itu pada awal persidangan, hakim ketua Ji Gui-yeon mengatakan bahwa media telah meminta izin untuk merekam proses pengadilan tetapi pengajuan permintaan tersebut terlambat, sehingga harus ditolak karena tidak dapat meminta pendapat dari Yoon sebagaimana seharusnya dilakukan.
Hakim menambahkan bahwa jika pengadilan menerima permintaan serupa di kemudian hari, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dan membuat keputusan setelah musyawarah.